BNI Digugat Debitur dengan Nilai Tuntutan Rp 25 Miliar

Image title
9 November 2021, 14:58
BNI, BUMN, Bank BUMN, Himbara
BNI
Gedung Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kredit antara penggugat dan BNI, maka BNI berhak melakukan penjualan agunan kredit. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Manajemen menilai dampak dari gugatan terhadap BNI yaitu adanya risiko pembayaran ganti rugi sebesar nilai tuntutan. Namun, manajemen memastikan tidak berdampak signifikan terhadap kinerja bank milik negara tersebut.

Selain itu, BNI berkomitmen untuk menghadiri proses persidangan dan menyiapkan dokumen yang mendukung posisi BNI dalam kasus ini.

Hingga triwulan III-2021, kualitas kredit BNI memburuk. Hal tersebut tercermin dari rasio kredit seret alias non-performing loan (NPL) yang berada di level 3,8% per September 2021, naik dari periode sama tahun lalu di level 3,6%.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...