Garuda Kembali Menuai Gugatan dari Perusahaan Alih Daya Rp 4,4 Miliar

Andi M. Arief
22 November 2021, 18:49
Garuda, Garuda Indonesia, PKPU
garuda.cargo/instagram
Garuda Indonesia melalui lini bisnis kargo, mendukung pengangkutan komoditas ekspor nasional menuju sejumlah negara importir seperti Hong Kong, China, Australia dan Singapura.

Sebagai informasi, PRS merupakan perusahaan alih daya atau outsourcing yang memiliki sejumlah anak usaha, yakni, PT Otsindo Prima Raya, PT Dinamika Nuansa Abdolute, PTFAS Indorya, dan GOS Logistic. Sejumlah lini bisnis outsource, yaitu dukungan operasional, logistik, manajemen penjualan dan manajemen contact center, manajemen gedung, dan pergudangan.

Sekretaris Perusahaan BTN Ari Kurniawan mengatakan sampai dengan saat ini, BTN belum menerima relaas atau berkas perkara. "Jadi kami belum menginformasikan apa-apa nih," katanya kepada Katadata.co.id, Senin (22/11).

Senada, Sekretaris Perusahaan Askrindo Denny S Adji juga belum berkomentar banyak mengenai pengajuan gugatan ini. "Saya masih di luar kota, saya akan cek dulu kepada divisi terkait," katanya kepada Katadata.co.id.

Sementara, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra belum merespons pertanyaan yang diajukan Katadata.co.id terkait gugatan perbuatan melawan hukum ini.

Pada saat yang sama, Garuda Indonesia juga mendapatkan gugatan PKPU oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK). Gugatan ini akan disidangkan pertama kali pada 2 Desember 2021.

MBK adalah perusahaan system integrator (SI) berskala nasional yang menawarkan solusi khusus untuk pelanggan bisnis inti. Solusi yang ditawarkan seperti infrastruktur digital, sistem informasi, keamanan digital, dan manajemen perangkat digital.

MBK berharap pengadilan menetapkan PKPU sementara terhadap Garuda Indonesia untuk paling lama 45 hari terhitung sejak Putusan PKPU Sementara diucapkan. Selain itu, semua biaya perkara dibebankan pada Garuda Indonesia.

"Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada Katadata belum lama ini.

PKPU ini diterima GIIA setelah lolos dari status pailit dan gugatan PKPU yang dilayangkan MY Indo Airlines. My Indo Airlines merupakan maskapai penerbangan yang menawarkan jasa logistik udara, pengiriman barang kargo, dan layanan penumpang. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief, Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...