Danareksa Jadi Induk Usaha 16 BUMN Kecil, Siapa Saja?

Image title
24 November 2021, 13:50
danareksa
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Sejumlah tamu berfoto bersama di depan logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Penunjukkan itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 yang diundangkan pada 10 November 2021. Peraturan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo yang kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan, Danareksa sebagai perusahaan holding akan mengelola anak perusahaan di bidang jasa keuangan, kawasan industri, dan sumber daya air. Sektor lainnya yaitu jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.

Masih dalam ayat yang sama, pembentukan holding ini untuk mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan. Harapannya terjadi pemerataan pendapatan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana, melaksanakan kegiatan investasi, dan konsultansi manajemen.

"Serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Danareksa berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," demikian bunyi salinan PP Nomor 113 Tahun 2021 yang dikutip pada Rabu (24/11).

Halaman:

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...