Mediasi Korban Asuransi Unitlink Temui Jalan Buntu

Abdul Azis Said
12 Januari 2022, 20:57
Asuransi
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Petugas keamanan berjalan di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (6/7/2020).

Maria kemudian menyebut dalam pertemuan dengan OJK hari ini, pihaknya telah menghadirkan sejumlah bukti kesalahan dari perusahaan asuransi. Ia menjelaskan, korban diberi informasi yang tidak lengkap, termasuk mengenai harga saat mendapatkan penjelasan dari agen asuransi. Karena itu, menurut dia perusahaan bertanggung jawab terhadap masalah tersebut.

Sebagai informasi, unitlink merupakan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Dalam surat edaran OJK, unit link merupakan produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian. Produk ini memberikan manfaat mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi.

Adapun pengaduan dari aliansi korban asuransi unit link ini sudah disampaikan ke DPR dalam rapat awal Desember lalu. Namun dengan hasil nihil tersebut, Maria bersama rekan-rekannya masih akan terus menagih pengembalian atas dana mereka. 

"Kami mungkin akan bertahan di sini dulu (kantor OJK), setelah ini nanti mungkin kita akan ke DPR atau ke Presiden," ujar dia

Mediasi yang digelar hari ini bukan yang pertama. Para korban juga menggelar mediasi kemarin (11/1) yang akhirnya juga berujung kebuntuan. Mediasi yang digelar sejak pukul 14.00 WIB tersebut digelar di kantor OJK Wisma Mulia. Seperti halnya hari ini, para korban juga bertahan di lokasi pertemuan hingga tengah malam sebagai bentuk protes.

"Mediasi yang digelar hari ini belum mencapai kesepakatan karena suasana pertemuan yang tidak kondusif sehingga pihak asuransi belum sempat menyampaikan opsi penyelesaian," kata juru bicara OJK Sekar Putih Jarot dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1).

Sekar mengatakan, pada pertemuan hari ini hadir tim pengawasan dan penyidik OJK dari unsur kepolisian.  Ini diharap bisa memberikan pandangan hukum terkait kasus tersebut.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...