Merpati Airlines Pailit, Bagaimana Nasib Pesangon Karyawannya?

Syahrizal Sidik
7 Juni 2022, 13:23
Merpati Airlines Pailit, Bagaimana Nasib Pesangon Karyawannya?
Istimewa
PT Merpati Airlines (Persero) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya

Yadi mengatakan, dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak.

"Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” imbuhnya.

Pengadilan juga telah menunjuk Hakim Pengawas serta Kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines. Tim kurator Merpati Airlines mengundang para kreditor untuk menggelar rapat kreditor pertama pada Kamis, 16 Juni 2022 di PN Niaga, Pengadilan Negeri Surabaya. Kemudian, batas akhir pengajuan tagihan pada Kamis 30 Juni 2022. Adapun, rapat pencocokan piutang danbatas akhir verifikasi pajak pada Kamis, 14 Juli 2022 mendatang.

Sebelumnya, Merpati Airlines masuk dalam daftar 7 perusahaan BUMN yang akan dibubarkan di tahun ini. Ketujuh BUMN tersebut selain Merpati antara lain, PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Istaka Karya (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero). 

Dalam perkembangannya, terdapat tiga perusahaan yang sudah dibubarkan yakni, Industri Gelas atau Iglas, Kertas Kraft Aceh, dan Industri Sandang Nusantara. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...