Tak Hanya India, RI pun Pernah Diguncang Skandal Kasus Saham Gorengan

 Zahwa Madjid
10 Februari 2023, 14:10
Tak Hanya India, RI pun Pernah Diguncang Skandal Kasus Saham Gorengan
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (kiri) menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Jiwasraya dan Asabri melakukan aksinya dengan memutar uang produk keuangannya menggunakan saham 'gorengan'. 

Terdapat belasan saham yang masuk ke dalam aksi manipulasi saham yang dilakukan oleh otak di balik skandal ini, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro atau Bentjok yang kini jadi tersangka.

Bentjok dan delapan terdakwa lainnya melakukan investasi saham, reksadana, medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi dan memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga sehingga merugikan negara hingga Rp 22,788 triliun. Sudah ada delapan orang terdakwa lain yang sudah divonis dalam perkara korupsi Asabri. 

Adapun beberapa saham ‘gorengan’ Bentjok yang masih bertengger di BEI antara lain  PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).

Perkembangan terakhir terkait ‘gorengan’ tersebut, BEI kembali memperingatkan Hanson International bahwa masa penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi saham MYRX telah mencapai 36 bulan pada tanggal 16 Januari 2023 sejak 16 Januari 2020.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, mengacu pada peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting), saham MYRX dapat dikeluarkan dari BEI jika mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial atau secara hukum.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan III.3.1.2, saham emiten yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Diberitakan Januari lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk Bentjok dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang. Selain itu ia juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,73 triliun 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/1).

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...