Mal Favorit Orang Tangerang Kembali Digugat Perusahaan Singapura

 Zahwa Madjid
8 Februari 2023, 15:49
Mal Favorit Orang Tangerang Kembali Digugat Perusahaan Singapura
Instagram Supermal Karawaci

Sebagai informasi, berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan pada 30 November 2021 lalu dengan nomor perkara 70/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Selain kepada Supermal Karawaci, penggugat juga menyampaikan PKPU terhadap PT Dewata Wibawa. Sidang perdana gugatan itu dijadwalkan pada 21 Desember 2021. Namun Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU yang dilayangkan.

Catatan Revisi: 

Redaksi menghapus tiga paragraf terakhir pada Senin, 13 Februari 2023 pukul 06.30. Tiga paragraf itu kami hapus karena memuat informasi yang tak benar menyebutkan Supermal Karawaci sebagai bagian dari Salim Grup.

Kuasa hukum Salim Grup, Kudri & Djamaris Attorneys-Counselor at Law, menyatakan PT Supermal Karawaci bukanlah perusahaan yang dimiliki atau terkait dengan Salim Grup.

Berikut  pernyataannya: "Oleh sebab itu segala informasi dalam pemberitaan yang menyebutkan bahwa PT Supermal Karawaci merupakan suatu perusahaan yang dikelola dan/atau dimiliki oleh Salim Grup merupakan informasi yang tidak benar dan keliru serta berpotensi mencemarkan nama baik klien kami sebagai suatu grup usaha yang memiliki reputasi yang baik dalam dunia usaha pada tingkat nasional maupun internasional".

Redaksi meminta maaf atas kesalahan informasi ini sekaligus memenuhi hak jawab dan koreksi yang dilayangkan kuasa hukum Salim Grup.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...