OJK Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan Keuangan Bermasalah, Ini Daftarnya

Patricia Yashinta Desy Abigail
4 April 2023, 09:27
OJK Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan Keuangan Bermasalah, Ini Daftarnya
Dokumentasi OJK
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan sambutan pada peluncuran aplikasi Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME) di Kantor OJK, Senin (20/3/2023). Pengembangan aplikasi PRIME juga merupakan cerminan dari konsep One OJK, yaitu kolaborasi antar sektor pengawasan IKNB, pengawasan Pasar Modal, dan Manajemen Strategis.

"Pihak yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dilarang melakukan kegiatan usahanya sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi dimaksud," kata Mirza.

Namun, Mirza mengatakan, perusahaan tersebut tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajibannya yang telah jatuh tempo.

Selain itu, OJK telah membekukan kegiatan usaha kepada yang pertama ke perusahaan modal ventura (PMV) PT Corpus Prima Ventura di Jayapura karena tidak memenuhi ketentuan OJK yang menyatakan PMV wajib melaksanakan rencana pemenuhan pada Pasal 59 ayat 1 POJK Nomor 35/POJK.05/2015.

Kedua, perusahaan pembiayaan PT Topas Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan OJK yang menyatakan bahwa calon pihak utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai pihak utama.

Mirza menegaskan pihak yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut dilarang melakukan kegiatan usahanya.

"OJK juga terus meningkatkan kewaspadaannya dengan senantiasa memantau secara seksama perkembangan perekonomian global dan kondisi industri jasa keuangan," katanya.

Dirinya menyampaikan OJK akan selalu menerapkan berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...