OJK Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan Keuangan Bermasalah, Ini Daftarnya
"Pihak yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dilarang melakukan kegiatan usahanya sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi dimaksud," kata Mirza.
Namun, Mirza mengatakan, perusahaan tersebut tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajibannya yang telah jatuh tempo.
Selain itu, OJK telah membekukan kegiatan usaha kepada yang pertama ke perusahaan modal ventura (PMV) PT Corpus Prima Ventura di Jayapura karena tidak memenuhi ketentuan OJK yang menyatakan PMV wajib melaksanakan rencana pemenuhan pada Pasal 59 ayat 1 POJK Nomor 35/POJK.05/2015.
Kedua, perusahaan pembiayaan PT Topas Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan OJK yang menyatakan bahwa calon pihak utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai pihak utama.
Mirza menegaskan pihak yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut dilarang melakukan kegiatan usahanya.
"OJK juga terus meningkatkan kewaspadaannya dengan senantiasa memantau secara seksama perkembangan perekonomian global dan kondisi industri jasa keuangan," katanya.
Dirinya menyampaikan OJK akan selalu menerapkan berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.