Utang 20 Tahun Tak Dibayar, Jusuf Hamka Sebut Pemerintah PHP

 Zahwa Madjid
9 Juni 2023, 11:46
Utang 20 Tahun Tak Dibayar, Jusuf Hamka Sebut Pemerintah PHP
Katadata | Instagram Jusuf Hamka

Pengusaha Jusuf Hamka menyesalkan langkah pemerintah yang sudah sejak 20 tahun terakhir belum juga membayar utang kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP sekitar Rp 800 miliar.

Ia pun mengaku, pemerintah hanya memberi angin segar sejenak, namun ternyata janji tersebut palsu. Bahkan pria yang kerap disapa Baba Alun ini mengaku sudah tidak tahu harus apa lagi. 

“Terserahlah maunya pemerintah apa, suka-suka pemerintah maunya apa. Seharusnya amanah, tapi ini PHP (pemberi harapan palsu, red) saja. Jadi saya juga bingung mau apa lagi. Semua orang sudah saya suratin sampai presiden sudah, hanya ke Tuhan saja nih. Apa saya harus lapor ke Tuhan buat surat terbuka ke Tuhan,” ujar Jusuf  kepada Katadata.co.id, dikutip Jumat (9/6).

Jusuf pun kini berharap agar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mau menolongnya dalam kasus utang ini.

“Harapan saya minta bantuan dari pak Mahfud MD saja yang selama ini kejar-kejar swasta tagih utang kepada negara. Sekarang saya bilang pak Mahfud tolong untuk uber negara yang punya utang kepada swasta sebagai yang adil,” kata Jusuf. 

Sebagai informasi, saat itu CMNP memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Yama). Namun, Bank Yama menjadi salah satu korban krisis moneter 1998 sehingga mengalami kebangkrutan.

Lebih lanjut, Jusuf Hamka pun merespons pernyataan Kementerian Keuangan. Ia mengatakan bahwa afiliasi yang dimaksud tidak benar adanya. 

“Saya sudah nuntut dia ke pengadilan hingga Mahkamah Agung mereka tetap harus bayar, mereka tidak ada afiliasi itu mengada-ada saja,” katanya.

Raja jalan tol itupun mengungkap surat perjanjian antara perusahaannya CMNP dengan Kementerian Keuangan. Surat itu berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, Perkara No. 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel. jo. No. 128/Pdt/2005/PT.DKI. jo. No. 1616 K/Pdt/2006 jo. No. 564 PK/Pdt/2007 a.n. PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...