Emiten Grup Sinarmas INKP Rilis Obligasi dan Sukuk Totalnya Rp 12,75 T

Lona Olavia
11 Agustus 2023, 06:53
Emiten Grup Sinarmas INKP Rilis Obligasi dan Sukuk Totalnya Rp 12,75 T
Dokumentasi perseroan
Layout Pabrik PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk di Karawang, Jawa Barat.

Emiten Grup Sinarmas PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) merilis Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III senilai total Rp 12,75 triliun. Rincinya Rp 12 triliun dihimpun dari obligasi dan Rp 750 miliar dari sukuk.

Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, perseroan akan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II tahun 2023 dengan jumlah pokok Rp 3 triliun.

Untuk menyukseskan aksi korporasi ini, INKP menggandeng delapan sekuritas yakni PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Sedangkan PT Bank KB Bukopin Tbk bertindak selaku wali amanat.

Berdasarkan prospektus perseroan, dikutip Jumat (11/8) disebutkan bahwa dana obligasi, sekitar 33% akan dipergunakan untuk pembayaran utang perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan atau bunga. Lalu 67% untuk modal kerja perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Sedangkan dana yang diperoleh dari penawaran sukuk 100% akan digunakan untuk modal kerja perseroan.

Obligasi tersebut terdiri dari tiga seri dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Seri A : Jumlah pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp 207,05 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% per tahun dan jangka waktu 370 hari.
  • Seri B : Jumlah pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp 1,48 triliun dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% per tahun dan jangka waktu tiga tahun.
  • Seri C : Jumlah pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp 442,79 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% per tahun dan jangka waktu lima tahun.

Selain itu INKP juga akan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2023 dengan total sebanyak-banyaknya Rp 1,25 triliun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...