Digugat Wanprestasi, Sultan Subang Mundur dari ZATA, IPPE, dan BEBS
Sebabnya SEAM memiliki sejumlah utang kepada kreditur-kreditur. Hal ini disertai dengan adanya penandatangan Akta Personil Guarantee dari Asep Sulaeman Sabanda untuk menjamin pelunasan utang tersebut pada 2018.
Lalu pada 24 Oktober 2023, terdapat empat kreditur yang mengajukan permohonan wanprestasi kepada Asep Sulaeman Sabanda atas akta personil guarantee tersebut. Empat kreditur tersebut yaitu Surjatun Widjaja, Lilie, Aylie, dan Lenawati Widjaya.
Merespons soal gugatan kepada komisaris utamanya, ketiga emiten tersebut berpendapat bahwa wanprestasi tidak berpotensi memberikan dampak gugatan hukum terhadap emiten. Hal itu mengingat emiten tidak memiliki hubungan hukum dengan SEAM (bukan merupakan entitas anak, cucu atau lainnya). Saat ini gugatan wanprestasi tersebut masih proses di pengadilan.
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek yang berakhir pada 31 Januari 2024, penerima manfaat akhir dari ZATA, IPPE, dan BEBS tak lain adalah Asep Sulaeman Sabanda atau Sultan Subang.
Menilik perdagangannya, saham dari ketiga emiten Sultan Subang itu saat ini berada di level Rp 50 alias gocap. IPPE menjadi saham gocap sejak Maret 2023, ZATA sejak Mei 2023 dan disusul BEBS pada Juni 2023.