BPK Ungkap Fraud Indofarma: Transaksi Fiktif hingga Tarik Utang Pinjol
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan akar masalah aktivitas yang terindikasi fraud pada perusahaan farmasi BUMN PT Indofarma Tbk (INAF).
Berdasarkan temuan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) Semester II 2023, Indofarma (INAF) dan PT Indofarma Global Medika (IGM) melakukan transaksi jual-beli fiktif pada Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG).
Tak hanya itu, dalam IHSP itu juga disebutkan bahwa INAF dan IGM menyimpan dana deposito atas nama pribadi di Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, yang kemudian digadaikan ke Bank Oke untuk kepentingan pihak lain.
Mereka juga melakukan kerja sama dalam pengadaan alat kesehatan tanpa melakukan studi kelayakan, serta menjual produk tanpa menganalisis kemampuan keuangan pelanggan.
Selain itu, mereka terlibat dalam pinjaman online (fintech) dan menampung dana restitusi pajak dalam rekening bank yang tidak dilaporkan dalam laporan keuangan, digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan.
Praktik lainnya termasuk pengeluaran dana tanpa transaksi yang jelas, menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, melakukan pembayaran kartu kredit atau operasional pribadi, serta melakukan manipulasi laporan keuangan perusahaan untuk meningkatkan citra keuangan.
“Serta membayar asuransi purnajabatan dengan jumlah melebihi ketentuan,” demikian tertulis dalam laporan tersebut, dikutip Rabu (5/6).
Akibat dari permasalahan tersebut, terjadi indikasi kerugian yang mencapai Rp294,77 miliar, serta potensi kerugian tambahan sebesar Rp 164,83 miliar. Kerugian tersebut terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual senilai Rp23,64 miliar, dan beban pajak yang timbul dari penjualan fiktif di sektor FMCG sebesar Rp18,26 miliar.
Dengan demikian, BPK merekomendasikan kepada Direksi Indofarma agar melaporkan ke pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan Indofarma dan anak perusahaanya kepada aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, BPK juga meminta Direksi PT IGM untuk berkoordinasi dengan kantor pajak agar perusahaan tidak dikenakan beban pajak penjualan senilai Rp 18,26 miliar atas transaksi penjualan fiktif Business Unit FMCG.
Seiring dengan hal itu, BPK juga menyebut Indofarma dan PT IGM melakukan aktivitas pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan melakukan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer. Di antaranya pengadaan serta penjualan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation.
Hal itu mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 16,35 miliar serta potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar.