Pekan Depan, BI Bisa Borong SUN di Pasar Perdana hingga 25%

Agatha Olivia Victoria
17 April 2020, 17:40
bank indonesia, surat utang negara,
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan aturan yang akan membolehkan BI membeli surat utang negara (SUN) di pasar perdana sudah memasuki tahap finalisasi.

Ketentuan yang memperbolehkan BI membeli SUN di pasar perdana telah ditetapkan pada Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

(Baca: Tawarkan Bunga Menarik, Obligasi Global RI Diserbu Investor AS)

Meski begitu, Perry menegaskan, peran BI yang bisa membeli SUN di pasar perdana hanya merupakan last resort. Artinya, BI bisa membeli SUN di pasar perdana jika kapasitas pasar tak dapat menyerap seluruh SBN yang diterbitkan pemerintah, antara lain karena permintaan imbal hasil (yield) yang tinggi dan tidak rasional.

Lebih lanjut, dia optimistis pemerintah akan memaksimalkan sumber yang ada dalam mendorong perekonomian di tengah pandemi corona sebelum melakukan pembiayaan lebih besar lagi.

Sumber tersebut berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), dana bantuan dari beberapa lembaga internasional, serta anggaran tambahan untuk menangani dampak virus corona yang sebelumnya sudah direalokasikan dalam APBN.

(Baca: Pemerintah Raup Rp 16,9 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...