Bea Cukai Sita 2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 2,28 Miliar
“Dalam operasi itu telah dilakukan penindakan pada 10 rumah yang terdiri dari 1 rumah di Desa Bulu Cangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, 4 rumah di Dusun Kedungsarimulyo, Welahan, Jepara, 1 rumah di Dusun Pendosawalan, Kalinyamatan, Jepara, dan 4 rumah di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara,” ujarnya.
(Baca: Pendapatan Pengemudi Taksi dan Ojek Online Anjlok 80% Akibat Corona)
Dari 10 lokasi tersebut, 1,03 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 1,05 miliar berhasil diamankan. Potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 616 juta yang terdiri dari nilai cukai Rp 472 juta, pajak rokok Rp 47,2 juta dan PPN hasil tembakau Rp 96 Juta.
Selain itu, Bea Cukai Malang juga berhasil melakukan penindakan terhadap 105.600 batang rokok ilegal senilai Rp 48 juta di Kecamatan Gondanglegi, Malang. Awalnya, petugas Bea Cukai Malang melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah tersebut.
Berbekal informasi dari masyarakat, Bea Cukai Malang menyisir wilayah tersebut. Kemudian, petugas mendapatkan sebuah bangunan yang menyimpan dan menyediakan rokok yang tidak dikemas dalam penjualan eceran serta tidak dilekati pita cukai.