Prosedur Permohonan Kesepakatan Harga Transfer Pajak Kini Lebih Mudah

Agatha Olivia Victoria
27 Maret 2020, 14:46
pajak, kelonggaran pajak, insentif fiskal, sri mulyani
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Ilustrasi. Dengan adanya aturan baru, pengajuan permohonan kesepakatan harga transfer untuk transaksi pajak dengan hubungan istimewa dapat diajukan melalui formal application tanpa didahului prosedur pembicaraan awal atau pre-lodgement.

Dalam pengaturan yang baru ini, transaksi yang dapat diajukan APA adalah seluruh atau sebagian transaksi afiliasi domestik dan luar negeri. Hasil kesepakatan APA berlaku paling lama 5 tahun dan dapat diberlakukan untuk tahun-tahun pajak sebelum tahun pengajuan APA.

Adapun pengajuan APA dapat dilakukan dalam periode 12 sampai dengan 6 bulan sebelum dimulainya periode APA. Caranya, dengan mengajukan permohonan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar menggunakan formulir yang sudah ditentukan.

(Baca: Tutup Outlet di Bandara, DJP Layani Restitusi PPN Turis Secara Online)

"Kelengkapan permohonan APA termasuk laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik dan dokumen penentuan harga transferuntuk 3 tahun pajak terakhir, serta penjelasan rinci atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha," ucap Yoga.

Prinsip kewajaran dan kelaziman diterapkan untuk menentukan harga transfer wajar, dan berlaku atas setiap jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Ini termasuk transaksi afiliasi maupun transaksi dengan pihak non-afiliasi namun harga dan lawan transaksi ditentukan pihak afiliasi.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...