Impor Barang untuk Penanganan Covid-19 Dipermudah, Berikut Aturannya

Agatha Olivia Victoria
23 Maret 2020, 18:23
ditjen bea cukai, bnpb, pandemi corona, virus corona, covid-19
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ilustrasi. Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan cukai, pembebasan pemungutan pajak pertambahan milai dan/atau pajak pengenaan barang mewah, pengecualian pajak penghasilan pasal 22 impor, dan pengecualian ketentuan tata niaga impor untuk barang kebutuhan penanganan Covid-19.

Jika pemohon adalah instansi pemerintah atau badan layanan umum, maka BNPB akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menerbitkan surat rekomendasi. Selanjutnya, instansi pemerintah/BLU tersebut meneruskan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai atau Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan berdasarkan skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019.

Sementara, jika pemohon adalah yayasan/lembaga nonprofit sosial keagamaan, maka BNPB akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait guna menerbitkan rekomendasi seklaigus pengecualian BPNB. Kemudian, yayasan/lembaga nonprofit tersebut meneruskan permohonan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan Kantor Pusat Bea Cukai sesuai dengan skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012.

Namun, jika pemohon adalah orang perseorangan atau badan hukum swasta, maka BNPB akan melakukan penelitian apakah barang impor bersifat nonprofit oriented alias nonkomersial atau profit oriented alias komersial. Jika barang bersifat nonkomersial, pemohon harus menyerahkan surat hibah kepada BNPB, atau surat hibah kepada yayasan/lembaga nonprofit.

(Baca: Inpres Jokowi, Gugus Tugas Covid-19 Bisa Langsung Impor Alat Kesehatan)

Untuk orang perseorangan atau badan hukum swasta yang bersifat nonkomersial maupun komersial, diwajibkan mengajukan pemberitahuan impor barang  yang dibuat secara mandiri atau oleh perusahaan pengurusan jasa kepabeanan kepada kantor pabean tempat pemasukan barang. Sedangkan khusus yang bersifat nonkomersial, di dalam PIB juga harus mencantumkan nomor dan tanggal SKMK dan BNPB di dalam PIB.

Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi, maka orang perseorangan atau badan hukum swasta tersebut akan mendapatkan surat pemberitahuan pengeluaran barang sebagai dokumen pengeluaran barang impor. Khusus yang bersifat nonkomersial, orang perseorangan atau badan hukum swasta diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada BNPB tentang realisasi impor dan distribusi barang/pembagian barang kepada masyarakat.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...