Pembebasan Sementara Pajak Penghasilan Karyawan demi Dorong Daya Beli

Image title
11 Maret 2020, 20:21
OPERASI PASAR PENGENDALIAN INFLASI
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Ilustasi. Pemerintah membebaskan sementara pajak penghasilan bagi karyawan industri manufaktur selama 6 bulan guna menjaga daya beli.

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subyek pajak dalam negeri.

Tarif PPh Pasal 21 untuk seorang yang memiliki gaji tahunan sampai Rp 50 juta berdasarkan Pasal 17 UU PPh dikenakan sebesar 5%. Untuk penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta, PPh dikenakan sebesar 15%.

(Baca: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran Mulai 1 April)

Lalu penghasilan Rp 250 juta-Rp 500 juta, tarif pajaknya 25%. Sementara penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 30%.

Selain PPh pasal 21, pemerintah akan menangguhkan PPh pasal 22, yaitu pajak penghasilan badan atas kegiatan impor barang konsumsi. Kemudian, PPh pasal 25 atau pajak korporasi juga akan ditangguhkan atau dibayar belakangan.

Kedua insentif pajak itu juga akan berlaku selama enam bulan dan khusus bagi industri manufaktur.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...