Pengamat: Iuran BPJS Batal Naik Sebab Pemerintah Tak Lihat Daya Beli

Image title
10 Maret 2020, 12:41
iuran bpjs batal naik, daya beli masyarakat, bpjs kesehatan
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2020. Pengamat menilai pembatalan tersebut karena pemerintah tidak melihat daya beli masyarakat saat menentukan kenaikannya.

Adapun MA telah resmi membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini seiring dikabulkannya peninjauan kembali (judicial review) untuk membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.

(Baca: Sri Mulyani Kaji Dampak Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa putusan ini sudah keluar sejak 27 Februari. Sebelumnya permohonan peninjauan ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).  

MA menyatakan ketentuan tersebut yaitu bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H Jo, dan Pasal 34 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian bertentangan pula dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b,c,d dan e, Pasal 17 ayat 3 Undang-undang (UU)  Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

Kemudian Perpres juga dianggap berlawanan dengan Pasal 2, 3, 4 huruf b,c,d, dan e UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 4 Jo, Pasal 5 ayat 2 Jo, Pasal 171 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi dalam amar putusan MA yang diterima Katadata.co.id, Senin (9/3). 

Ini berarti iuran BPJS tetap bertahan di tarif sebelumnya yakni Rp 80 ribu bagi kelas I, Rp 55 ribu bagi kelas III, dan Rp 25.500 bagi pasien kelas III.

(Baca: MA Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...