Menko Ekonomi Tepis Kabar Omnimbus Law Ciptaker Akan Hapus Pesangon
Airlangga berharap masyarakat tak mudah percaya dengan informasi yang beredar dan meresahkan. Airlangga meyakinkan bahwa Omnimbus Law Ciptaker sepenuhnya akan mendukung hak pekerja.
(Baca: Pemerintah Tawarkan Buruh Bonus Lima Kali Gaji dalam Omnibus Law )
"Hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan gaji itu diatur dengan Omnibus Law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak,” ujarnya.
Jika mengacu pada keterangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, ketentuan pesangon masih ada. Namun, ada perubahan formula pesangon dalam draf Omnibus Law Ciptaker. Ida belum mau membeberkan perubahan yang dimaksud.
Catatan Redaksi: Kami menghapus satu paragraf yang awalnya terletak setelah paragraf 4 karena berisi informasi background yang kurang tepat. Kami juga memperjelas paragraf 2 dan 4 (sebelumnya 5). Perubahan dilakukan pada Kamis (13/2) pukul 08.30 WIB.