Sri Mulyani Cairkan Dana Bantuan Rp 9,8 Triliun ke 136 Ribu Sekolah
Ke depannya penyaluran dana BOS mulai disalurkan paling cepat bulan Januari, tahap kedua bulan April dan tahap ketiga bulan September. Sri Mulyani menjelaskan anggaran ini akan disalurkan sesuai kesiapan masing-masing sekolah dengan syarat mengacu ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, besaran dana BOS per tingkat pendidikan juga meningkat pada tahun ini. Besaran dana BOS reguler untuk tiap siswa Sekolah Dasar (SD) menjadi Rp 900 ribu tahun 2020, naik dari Rp 800 ribu tahun lalu.
Untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta. Di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dari Rp 1,4 juta di tahun 2019 menjadi Rp 1,5 juta di tahun 2020. Sedangkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,6 juta. "Dana untuk Pendidikan Khusus akan tetap sama yaitu Rp 2 juta per siswa," kata Sri Mulyani.
Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulisnya berharap jika dana BOS cepat diterima, gaji guru honorer tak telat dibayar dan kegiatan belajar berjalan lancar.
(Baca: Nadiem Buka Kans Luncurkan Kebijakan Pembenahan Pendidikan Jilid Tiga)