Pelaku Usaha Kritik Hitungan Upah Minimun Gunakan Pertumbuhan Ekonomi

Image title
12 Desember 2019, 07:30
upah minimum, pertumbuhan ekonomi
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, aktifitas pekerja pabrik sepatu di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10). Pelaku usaha mengeluhkan metode kenaikan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi.

"Kalau ini terus-terusan sebagai komuditas politik, kami akan selalu dirugikan," ujarnya.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan pemerintah mengeluarkan kebijakan upah minimum untuk melindungi pengusaha, tenaga kerja dan pecari kerja. Sebelumnya, penetapan upah minimum dihitung berdasarkan metode survei harga Kebutuhan Hidup Layak (KHL), namun tidak mempertimbangkan inflasi.

"Saat ini nilai KHL berubah tergantung inflasi. Jadi dasarnya inflasi," kata Dinar.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan ini berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
 
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Berdasarkan data BPS, inflasi pada tahun ini sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen. Dengan mengacu data tersebut maka UMP dan UMK tahun 2020 ditetapkan naik sebesar 8,51 persen. Kenaikan tersebut lebih tinggi dibanding kenaikan tahun ini yang hanya sebesar 8,03 persen.

(Baca: Kemenperin: Industri Komponen Otomotif Keluhkan Kenaikan Upah Minimum)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...