Banyak Insentif, Omnibus Law Berpotensi Bikin Penerimaan Pajak Seret
Relaksasi terhadap hak untuk mengkreditkan pajak masukan maksimal 80% juga akan termuat dalam aturan tersebut. Hal itu bakal diberikan khususnya kepada Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang selama ini memperoleh barang dan jasa bukan dari PKP.
(Baca: Pengusaha Ramal Dampak Omnibus Law Baru Bisa Dirasakan Awal 2021)
Di sisi lain, omnibus law perpajakan akan mencantumkan poin yang mengukuhkan perusahaan digital internasional, seperti Amazon dan Google sebagai subjek pajak luar negeri. Dengan demikian, mereka nantinya bisa menyetor dan melaporkan PPN sebesar 10% ke Indonesia.
Tak hanya itu, definisi Bentuk Usaha Tetap atau BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik, namun kehadiran signifikannya secara ekonomi atau significant economic presence .
Seluruh fasilitas insentif perpajakan dalam satu bagian pada RUU omnibus law. Hal ini dilakukan agar seluruh fasilitas insentif perpajakan memiliki landasan hukum dalam satu peraturan. Dengan demikian, fasilitas insentif perpajakan akan jauh lebih konsisten.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2019 baru mencapai Rp 1.018,47 triliun. Jumlah tersebut baru mencaoai 64,56 persen dari target APBN 2019 sebesar Rp1.577,56 triliun.