Bea Cukai Investigasi Harley dan Brompton Ilegal di Pesawat Garuda

Agatha Olivia Victoria
3 Desember 2019, 16:57
Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi di Tangerang, Selasa, (16/02). Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan ilegal gading gajah, cula badak, sex toys, air soft gun, tengkorak, narkoba dan cerutu
Arief Kamaludin|KATADATA
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebut investigasi Harley Davidson ilegal bakal rampung dalam 1-2 hari.

"Begitu kita buat kemudahan, ada saja yang menggunakan untuk berbuat penyelundupan. Dilema seperti ini kami hadapi terus-menerus," kata dia.

(Baca: Di Depan Jokowi, Gubernur BI Janji Ekonomi 2020 Terjaga)

Dikutip dari Antara, petugas Bea Cukai menemukan onderdil Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton ilegal pada pesawat Airbus A330-900 yang tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (17/11). Pesawat tersebut bertolak dari Toulouse, Prancis.

Pretelan Harley tersebut kemudian coba dirangkai petugas dan menjadi motor utuh yang ternyata moge bekas keluaran tahun 1970-an edisi terbatas. Selain moge Harley Davidson, Bea Cukai juga mendapati tiga boks lainnya yang berisikan dua unit sepeda bermerek Brompton.

Dengan tambahan tiga boks tersebut, maka total boks yang ditemukan Bea Cukai mencapai 18 boks. Katadata.co.id  mencoba mengkonfirmasi pihak Garuda Indonesia. Namun, pihak Garuda mengaku sedang menyiapkan jawaban resmil.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...