Ditjen Pajak Intip Rekening Youtuber Bersaldo di Atas Rp 1 Miliar

Agatha Olivia Victoria
26 November 2019, 06:20
Suasana jumpa pers YouTube Fanfest 2016 di Jakarta, Jumat, (21/10).
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Ditjen Pajak menyebut youtuber dan selebgram sudah menjadi salah satu mata pencaharian.

Direktorat Jenderal Pajak bakal mengawasi rekening para youtuber dan selebgram yang memiliki saldo di atas Rp 1 miliar. Para pekerja kreatif ini diharapkan patuh dalam membayar pajak. 

"Kami bisa memanfaatkan akses informasi untuk mengawasi rekening mereka. Kami tahu isinya," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Senin (25/11). 

Menurut Suryo, youtuber dan selebgram saat ini sudah menjadi salah satu mata pencaharian. Oleh karena itu, menurut dia, mereka diwajibkan membayarkan pajak sepanjang penghasilannya berada di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. 

"Kalau penghasilan di atas PTKP, maka berkewajiban membayarkan PPh secara self assesement," jelas dia. 

(Baca: Kekurangan Penerimaan Pajak 2019 Diproyeksi Lebih dari Rp 140 Triliun)

Saat ini, PTKP untuk pekerja tidak kawin ditetapkan Rp 54 juta, kawin belum memiliki anak Rp 58,5 juta, kawin dengan satu anak Rp 63 juta, dan kawin dengan dua anak Rp 67,5 juta.

Adapun jika kedapatan melanggar atau tak patuh, penanganannya akan sama seperti wajib pajak lainnya. Saat ini, Ditjen Pajak menekankan pendekatan persuasif atau teguran terlebih dahulu sebelum menggunakan pendekatan yang lebih keras.

Sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, Ditjen Pajak kini memiliki data rekening nasabah dengan saldo paling sedikit atau setara Rp 1 miliar.

(Baca: Sabet Gelar Newsmaker of The Year, Sri Mulyani Ingatkan Bayar Pajak)

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Irawan menjelaskan, pihaknya menerima laporan saldo rekening nasabah langsung dari lembaga keuangan. Setelah data diterima, Ditjen Pajak kemudian mempelajari profil masing-masing wajib pajak.

"Data yang kami terima adalah rekening orang pribadi dengan saldo minimal Rp 1 miliar, sedangkan untuk entitas tidak terdapat batasan saldo," jelas Irawan. 

Adapun jika dalam pemetaan profil rekening, wajib pajak diketahui belum melaporkan penghasilan atau harta dalam surat pemberitahuan (SPT), Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...