Kemenkeu: Kawasan Kepabeanan Sumbang Investasi Rp 200 T per Tahun

Ferrika Lukmana Sari
12 Juni 2024, 18:01
Kemenkeu
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (28/12/2022). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah meneribitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 yang mengatur seputar ketentuan kepabeanan bidang ekspor sebagai upaya menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia.
Button AI Summarize

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa berbagai kawasan ekonomi berfasilitas pendukung industri (industrial assistance) kepabeanan dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) menyumbang penambahan investasi sekitar Rp 200 triliun setiap tahun.

“Pelayanan yang kami berikan untuk memastikan pemasukan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan di kawasan-kawasan tersebut menghasilkan investasi yang bertambah sekitar Rp200 triliun setiap tahun," ujar Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam rapat bersama DPR di Jakarta, Selasa (11/6).

Ia mengatakan bahwa layanan yang diberikan termasuk fasilitas insentif kepabeanan dan PDRI mencapai Rp 121,59 triliun pada 2023. Hingga April 2024, fasilitas yang diberikan telah mencapai Rp 45,82 triliun.

Fasilitas tersebut diberikan kepada 2.244 perusahaan yang terdapat di berbagai kawasan ekonomi, seperti kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, Pusat Logistik Berikat (PLB), dan Gudang Berikat (GB) dengan lima sektor bisnis utama meliputi pakaian jadi, plastik, alas kaki, pemintalan tekstil, dan elektronik.

Tidak hanya menyumbang investasi, berbagai kawasan ekonomi tersebut juga menghasilkan nilai ekspor sekitar Rp 1.300 triliun setiap tahun, atau 43,3% dari total nilai ekspor nasional sekitar Rp 3.000 triliun.

Lima negara tujuan ekspor teratas dari para pelaku industri dalam kawasan ekonomi tersebut adalah Cina, Amerika Serikat, India, Jepang, dan Filipina.

“Dan itu tentunya mempunyai satu nilai tambah yang signifikan, yakni menghasilkan pajak sekitar Rp 200 triliun untuk pusat dan sekitar Rp 11 triliun untuk daerah dari kawasan-kawasan berfasilitas ini,” ucapnya.

Selain itu, ia menuturkan bahwa keberadaan berbagai kawasan ekonomi tersebut juga berkontribusi dalam menyerap 1.700 tenaga kerja per April 2024. “Tentunya kebijakan [fasilitas kepabeanan dan pajak] ini menjadi salah satu hal yang positif untuk memacu ekonomi nasional dan daerah,” kata Askolani.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...