Sri Mulyani Mencabut Izin Usaha Lima Pusat Logistik Berikat

Rizky Alika
14 Oktober 2019, 21:59
Sri Mulyani
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut izin delapan Pusat Logistik Berikat (PLB) karena melanggar aturan bea cukai dan perpajakan.

Guna memperketat pengawasan, Sri Mulyani akan merevisi Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (PER 02-03/BC/2018) tentang PLB. Revisi ditargetkan selesai pada pekan ini.

Perubahan aturan tersebut meliputi pemeriksaaan fisik dan dokumen atas importasi melalui PLB berdasarkan manajemen risiko. Selain itu, pemeriksaan berdasarkan nota hasil intelejen (NHI) dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Pemerintah juga bakal menerapkan risk engine pemeriksaan fisik pada importasi melalui PLB, seperti importasi melalui pelabuhan. Selain itu, persyaratan profil risiko bagi importir yang melalui PLB hanya untuk barang low risk khusus seperti komoditi TPT.

Poin lainnya, Sri Mulyani akan mewajibkan petugas bea dan cukai untuk menguji eksistensi entitas yang mengimpor barang melalui PLB. Selain itu, akan ada pemberian akses IT inventory dan CCTV dari PLB kepada kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menambahkan, pihaknya juga bakal membuat sistem otomatis terhadap data kode HS pada BC 1.6 dan BC 2.8.

BC 1.6 merupakan pemberitahuan pabean pemasukan barang impor untuk ditimbun di PLB. Sedangkan BC 2.8 merupakan pemberitahuan untuk pengeluaran barang dari PLB.

"Data BC 1.6 dan 2.8 dikunci dengan automasi. Jadi data BC 2.8 tidak akan keluar kalau tidak match dengan BC 1.6," ujar Heru.

(Baca: Duga Ada Kebocoran, Kemendag Akan Audit Izin Impor Produsen Tekstil)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...