Kemenkeu Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berpeluang Lebih Kecil
(Baca: Iuran Tak Naik, Defisit BPJS Kesehatan Capai Rp 77 Triliun Pada 2024)
Meski masih menunggu penerbitan Perpres, Mardiasmo mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah peraturan turunan dari aturan tersebut. Nantinya, menurut dia, PMK yang sudah disiapkan akan menyesuaikan Perpres yang bakal diterbitkan.
"Sudah ada kira-kira enam atau tujuh PMK yang mengatur teknis iuran BPJS Kesehatan ini," kata dia.
Ia merinci, PMK tersebut terdiri atas PMK yang mengatur penyesuaian PBI, PMK yang memberi SOP kepada Menteri Kesehatan, PMK yang mengatur bagaimana sistem pbi dibayarkan, PMK mengenai PBI daerah, PMK mengenai pemotongan terhadap ASN dan POLRI, serta PMK yang mengatur komposisi take home pay.
"Jadi ini semua kan perlu PMK. Dari Perpres kan perlu diterjemahkan dulu. Kami ya sudah siap," ucap dia