Kemenkeu Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berpeluang Lebih Kecil

Agatha Olivia Victoria
7 Oktober 2019, 20:44
Wamenkeu Mardiasmo
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Wamenkeu Mardiasmo menyebut terdapat peluang kenaikan iuran BPJS Kesehatan di dalam peraturan presiden nanti lebih rendah dari usulan Kementerian Keuangan.

(Baca: Iuran Tak Naik, Defisit BPJS Kesehatan Capai Rp 77 Triliun Pada 2024)

Meski masih menunggu penerbitan Perpres, Mardiasmo mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah peraturan turunan dari aturan tersebut. Nantinya, menurut dia, PMK yang sudah disiapkan akan  menyesuaikan Perpres yang bakal diterbitkan.

"Sudah ada kira-kira enam atau tujuh PMK yang mengatur teknis iuran BPJS Kesehatan ini," kata dia. 

Ia merinci, PMK tersebut terdiri atas PMK yang mengatur penyesuaian PBI, PMK yang memberi SOP kepada Menteri Kesehatan, PMK yang mengatur bagaimana sistem pbi dibayarkan, PMK mengenai PBI daerah, PMK mengenai pemotongan terhadap ASN dan POLRI, serta PMK yang mengatur komposisi take home pay.

"Jadi ini semua kan perlu PMK. Dari Perpres kan perlu diterjemahkan dulu. Kami ya sudah siap," ucap dia

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...