Kemenkeu Terbitkan Aturan Teknis Super Tax Deduction

Agatha Olivia Victoria
13 September 2019, 15:17
sri mulyani, diskon pajak
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani menekan aturan teknis super tax deduction pada Jumat (6/9).

Menurut aturan tersebut, terdapat lima jenis biaya yang dapat mendapat menjadi tambahan pengurang penghasilan bruto. Pertama, penyedia fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus meliputi listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja atau kegiatan pemagangan.

(Baca: Kepala BKPM: Dominasi BUMN Hambat Investasi Asing Masuk ke Indonesia)

Kedua, instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan kegiatan pembelajaran. Ketiga, barang serta bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran.

Keempat, honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada peserta pelatigan maupun tenaga pendidik. Kelima, biaya sertifikasi kompetensi. Kelima kelompok tersebut bsia mendapatkan insentif ini jika memenuh beberapa persyaratan.

Aturan  teknis super tax deduction tersebut telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (6/9) dan berlaku resmi saat tanggal diundangkan pada Senin (9/9).

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...