Pemerintah Alokasikan Dana Khusus Aceh dan Papua Rp 21 Triliun

Agatha Olivia Victoria
11 September 2019, 19:31
dana otonomi khusus, rapbn 2020
Donang Wahyu|KATADATA
ilustrasi. Dana otonomi khusus dalam RAPBN 2020 dipatok sebesar Rp 21,43 triliun yang diperuntukkan bagi wilayah Aceh, Papua, dan Papua Barat.

Ia merinci, 70% dana otsus diberikan kepada Provinsi Papua yakni sebesar Rp 5,86 trilun. Kemudian 30% untuk Provinsi Papua Barat yakni sebesar Rp 2,51 triliun.

Sedangkan untuk pembagian DTI antara Provinsi Papua dan Papua Barat memperhatikan usulan daerah yang mempunyai prioritas tinggi. Dana DTI ini dibagi yakni 60,98% atau Rp 2,85 triliun untuk Provinsi Papua dan 39,02% untuk Provinsi Papua Barat yakni Rp 1,82 triliun.

(Baca: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Tekan Bisnis Asuransi Swasta)

Prima menyatakan, terdapat beberapa kebijakan baru dalam pengalokasian dana otsus di tahun 2020. Kebijakan baru yang pertama yakni memperbaiki fokus dan prioritas penggunaan terutama untuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

Kedua, yakni memperbaiki tata kelola otsus dan DTI dengan memperkuat peran APIP dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi penyaluran. "Kedua kebijakan ini didukung dengan penguatan-penguatan di masing-masing daerah," tutup Prima.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...