Cukai Vape Diharapkan Hanya 20%, Lebih Rendah dari Rokok Kretek

Rizky Alika
8 September 2019, 20:12
vape, rokok elektrik
wikimedia.org
Ilustrasi, rokok elektrik (vape). cukai rokok elektrik diharapkan lebih rendah dari rokok kretek.

Sementara Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andriyanto meminta vape tidak dikenakan cukai berdasarkan persentasenya. “Misalnya nominal berapa ribu untuk setiap satu mililiter likuidnya,” ujar Aryo.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi sempat mengatakan beberapa negara menarik pajak dari setiap penjualan vape, seperti Inggris Raya dan Wales dikenakan 20%.

Negara lainnya, Italia mengenakan pajak likuid sebesar 0,393 Poundsterling per mililiter atau setara Rp 377.280 per 60 mililiter; Latvia 0,01 Poundsterling per mililiter atau 0,005 Poundsterling per kilogram nikotin dan PPN 21%.

Sedangkan Irlandia menerapkan aturan yang serupa dengan Inggris. Kemudian di Korsel tarif sebesar 1,799 Won Korea per mililiter cairan nikotin, 24 Won per 20 catridge, dan PPN 10%, serta Togo dan Wales mengenakan tarif maksimum 45%.

(Baca: Pengusaha Rokok Elektrik Incar Pasar Ekspor ke Eropa dan Tiongkok)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...