Tarif Pajak Orang Pribadi Berpotensi Turun

Agatha Olivia Victoria
6 September 2019, 14:48
pajak, pajak orang pribadi
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Ilustrasi. Pemerintah berencana mengubah aturan terkait rentang golongan penghasilan kena pajak dalam perhitungan PPh orang pribadi.

"Layer tetap, nominalnya berubah. Jadi bisa saja nanti untuk tarif 5%, rentang (PKP) diubah jadi Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Kemudian misalnya tarif 30% untuk (PKP) Rp 500 juta, nanti bisa diubah apakah menjadi Rp 1 miliar," kata dia. 

Ia menjelaskan revisi tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menurut dia, perubahan ketentuan pajak itu tak perlu masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan yang saat ini digodok pemerinta lantaran tak mengubah klasifikasi tarif. 

(Baca: Dokumen Digital Bakal Kena Bea Meterai, Berapa Potensi Pajaknya?)

Di sisi lain, menurut Robert, pemerintah akan mengubah rezim perpajakan orang pribadi dengan menggunakan sistem worldwide income  atau berdasarkan teritorial. 

"Di RUU ini direncanakan sistem teritorial, dimana wajib pajak membayar pajak atas penghasilannya sepanjang sumbernya dari domestik," jelas dia. 

Ia menjelaskan pengubahan dilakukan lantaran pada sistem yang lama, warga negara yang tidak pernah tinggal di Indonesia seakan-akan dipaksa menjadi wajib pajak dalam negeri. Padahal, penghasilan mereka sama sekali tidak ada di Indonesia.

Dengan demikian, tanggungan pajak warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) akan bergantung pada masa tinggal mereka di Indonesia. "Sehingga siapapun WNI atau WNA yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia otomatis akan menjadi subjek pajak di Indonesia," jelas dia. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...