Sri Mulyani Usul Terapkan Cukai Kantong Plastik Rp 200 per Lembar

Agatha Olivia Victoria
2 Juli 2019, 20:42
cukai plastik
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019). Rapat tersebut membahas kinerja Kementerian Keuangan, penambahan barang kena cukai berupa kantong plastik, perubahan PP No 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian dan Pajak Hasil Pertanian.

Hal kedua yang dipertimbangkan adalah negara-negara lain sudah mengenakan cukai plastik. Bahkan, menurut Sri Mulyani, pengenaan tarif Rp 30.000 per kilogram ini sudah cukup murah. Adapun Ia menjelaskan Malaysia mengenakan cukai plastik sebesar Rp 63.503 per kilogram sejak 2016, Inggris dan Wales sebesar Rp 85.534 per kilogram. Kamboja sebesar Rp 127.173 per kilogram bahkan Filipina Rp 259.422 per kilogram.

Pengenaan tarif cukai plastik ia meyakini tidak akan mengakibatkan inflasi. Hal ini karena andilnya akan sangat kecil terhadap total inflasi secara keseluruhan. "Kalau cukai ini diterapkan hanya akan berdampak 0,045%," ujarnya.

Selain itu, pengenaan cukai kepada kantong plastik juga sudah cukup mendesak. Hal ini diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Cukai 2007 Nomor 39 yang menjelaskan cukai dikenakan dan dikendalikan, serta peredarannya diawasi.

(Baca: Kemenperin Masih Bersikukuh Tolak Cukai Plastik)

Tak hanya itu, pemerintah pun sebenarnya juga telah memasukkan penerimaan cukai ini di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak 2017 lalu. Adapun pada APBN 2019, pemerintah menargetkan penerimaan cukai plastik sebesar Rp 500 miliar.

Sementara itu, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut 9,95 miliar lembar sampah dihasilkan setiap tahun. Data tersebut turut mengatakan sampah plastik terus meningkat dari 2013 hingga ke 2016 sebesar 3% yakni dari 13% menjadi 16 persen. Sebesar 62% dari seluruh sampah plastik merupakan kantong kresek.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...