Sri Mulyani Janji Batasi Tenaga Kerja Asing

Rizky Alika
11 Juni 2019, 18:55
pembatasan tenaga kerja asing, Sri Mulyani
Arief Kamaludin|Katadata
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan pembatasan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.

Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia menurut Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Kementrian Ketenagakerjaan hingga akhir tahun 2018 mencapai 95.335 pekerja. Jumlah tersebut hanya 0,04% dari total penduduk 268,829 juta jiwa.

Total tenaga kerja asing Indonesia tersebut lebih rendah dibanding dengan jumlah tenaga kerja asing di beberapa negara lainnya, baik dari segi jumlah maupun persentase terhadap jumlah penduduk.

Sebagai perbandingan, jumlah tenaga kerja asing di Malaysia mencapai 3,2 juta pekerja atau sekitar 10,04% dari total penduduk. Kemudian tenaga kerja asing di Singapura mencapai 1,13 juta pekerja atau 19,36 dari total penduduk. Bahkan tenaga kerja asing di Uni Emirat Arab mencapai 8,4 juta pekerja atau 87% dari total penduduk.

Selama ini masalah tenaga kerja asing selalu menjadi komoditas politik di Indonesia, terutama karena jumlah tenaga kerja asing dari Tiongkok yang mencapai 32 ribu pekerja. Sebagai informasi, banyaknya tenaga kerja asing dari Negeri Tirai Bambu tersebut karena meningkatnya aliran dana asing dari negara tersebut yang membawa teknologi baru pada proyek yang dikerjakan di Indonesia. Sehingga dibutuhkan tenaga kerja dari Tiongkok sebelum dilakukan alih teknologi.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...