Aturan Baru Tax Holiday Berlaku, Tarik Investasi Jumbo Ekonomi Digital

Michael Reily
29 November 2018, 16:44
Gedung Dirjen Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Di sisi lain, terdapat penggabungan sektor komponen utama komputer dan ponsel pintar menjadi komponen utama peralatan elektronika/telematika.

Pemerintah memberlakukan tax holiday atau pengurangan PPh badan sebesar 100% untuk investasi bernilai jumbo di atas Rp 500 miliar pada 18 sektor industri pionir. Sementara itu, untuk investasi bernilai Rp 100 miliar hingga kurang dari Rp 500 miliar di sektor industri pionir, terdapat fasilitas mini tax holiday  atau pengurangan PPh Badan sebesar 50%.

(Baca juga: Pemerintah Pastikan Keluarkan UMKM dari Revisi DNI)

Nantinya, investor bakal mendapatkan notifikasi saat pengurusan izin via OSS, bila investasinya berhak mendapatkan tax holiday. Adapun proses antarkementerian yang selama ini memperpanjang waktu pemrosesan fasilitas tax holiday akan dipersingkat dengan OSS.

Sesuai Pasal 13 dan 14 PMK 150/2018, Direktur Jenderal Pajak diharuskan memberikan laporan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu tiga bulan sekali mengenai fasilitas tax holiday . Adapun fasilitas tax holiday akan dipublikasikan dan dievaluasi secara berkala.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...