Sri Mulyani akan Longgarkan Pajak Penjualan Properti Mewah

Ameidyo Daud Nasution
21 November 2018, 19:30
Ratas Perpajakan
Rahmat/Humas Kepresidenan
Presiden Jokowi memimpin Rapat Terbatas tentang Kebijakan Investasi dan Perpajakan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Rabu (21/11).

Menurut Menkeu, pemerintah juga memberikan insentif berdasarkan kawasan seperti Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan Free Trade Zone, dan tempat penimbunan barang.

Sebelumnya, Presiden meminta evaluasi berbagai insentif tersebut secara sangat ketat dari sisi efektifitasnya. “Kami akan terus diminta oleh Bapak Presiden untuk menyederhanakan prosesnya dan juga mengevaluasi dari sisi kebutuhan efektivitas dari tax holiday ini untuk betul-betul meningkatkan investasi,”ujar Sri Mulyani.

Selain itu, ada kebijakan penurunan tarif pajak untuk usaha kecil dan menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Alhasil, jumlah pembayaran pajak di sektor UKM ini meningkat karena tarifnya menjadi kecil yakni 0,5% final.

Menurut Sri, jumlah pembayar pajak baru mencapai lebih dari 232 ribu dari 1,5 juta pembayar pajak usaha kecil dan menengah. Sedangkan jumlah pajak yang dikumpulkan sekarang mencapai lebih dari Rp5 triliun.

Sebelumnya, Presiden memerintahkan insentif gencar diberikan untuk memacu investasi asing. Khusus insentif pajak, Presiden meminta dievaluasi berkala agar diketahui apakah lebih menarik ketimbang negara lain. "Sehingga berjalan efektif dalam pelaksanaannya," kata Jokowi dalam pengantar rapat terbatas.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...