Sri Mulyani Menjawab Peringatan Ketua MPR Soal THR

Ameidyo Daud Nasution
4 Juni 2018, 17:27
sri mulyani
Arief Kamaludin|Katadata
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp 35,76 triliun untuk THR dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) aktif dan pensiunan. Khusus untuk THR, pemerintah menganggarkan total Rp 17,88 triliun. Rinciannya, THR gaji Rp 5,24 triliun, THR tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun dan THR pensiun Rp 6,85 triliun.

(Baca: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran)

Pembayaran THR akan dilaksanakan pada bulan ini. Sementara, pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13 akan dilaksanakan pada bulan depan. Pemberian THR dan gaji ke-13 yang jumlahnya lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya ini bertujuan  untuk membantu aparatur sipil negara dalam menghadapi tahun ajaran baru.

Secara rinci, THR tahun 2018 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, THR untuk pensiunan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

(Baca Ekonografik: Rp 35,8 Triliun Kado Lebaran Untuk PNS)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...