WNI Simpan Ribuan Triliun Harta di Luar Negeri, Diimbau Lapor Sukarela

Rizky Alika
Oleh Rizky Alika - Martha Ruth Thertina
16 April 2018, 17:34
Dolar
Arief Kamaludin|KATADATA

Khusus untuk orang pribadi berlaku tarif pajak final sebesar 30%. Ketentuan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2017 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.

Sementara itu, berdasarkan PMK 165 tahun 2016, atas pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda 2% per bulan maksimal 48%, dan khusus bagi peserta tax amnesty berlaku sanksi kenaikan 200%.

Di sisi lain, jika dana atau aset diperoleh wajib pajak pada 2016 dan 2017 dan belum dilaporkan dalam SPT pada tahun pajak tersebut, maka Ditjen Pajak bisa menetapkan harta tersebut sebagai penghasilan dalam jenis tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak Pasal 4 ayat 1 huruf p Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

“Atas penghasilan tersebut dikenakan pajak secara normal melalui penghitungan di SPT Tahunan,” kata Yoga. Meski begitu, ia menjelaskan, pihaknya akan mengedepankan pembinaan terlebih dulu, dengan meminta wajib pajak untuk melakukan Pembetulan SPT tahunannya untuk melaporkan penghasilan yang belum dilaporkan tadi dan membayar pajak yang terutang atas penghasilan tersebut.

Adapun Indonesia bakal segera melakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis dengan 79 negara. Secara rinci, pertukaran informasi akan dilakukan secara timbal balik atau resiprokal dengan 69 yurisdiksi dan nonresiprokal dengan lima yurisdiksi (hanya menerima informasi) mulai September 2018. Sementara itu, mulai September 2019, bakal ada lima tambahan yurisdiksi yang bertukar informasi dengan Indonesia.

Ke-79 yurisdiksi tersebut termasuk yang selama ini dikenal sebagai surga pajak alias tax haven yaitu Bermuda, British Virgin Island, Cayman Islands, Hong Kong, Luxemburg, Panama, dan Singapura.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...