Adopsi Teknologi, Pemerintah Permudah Pembayaran Pajak

Rizky Alika
5 April 2018, 12:44
Robert pajak
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dirjen Pajak Robert Pakpahan (kiri) saat berada di Gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2017

Selain itu, Ditjen Pajak menyediakan virtual office atau kantor tanpa berbentuk fisik. Virtual office dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP. “Ini mengikuti perkembangan tren teknologi,” ucap Robert.

Di sisi lain, Ditjen Pajak berlakukan kemudahan pelaporan SPT. Sebelumnya, SPT masa PPh Pasal 25 nihil wajib lapor, saat ini nihil tidak wajib lapor. Kemudian, SPT masa PPh Pasal 21/26 yang berstatus nihil wajib lapor, sekarang tidak wajib lapor. Selanjutnya, PPh Pasal 23/26 yang sebelumnya bukti potong dibuat secara manual sehingga dilaporkan dalam SPT dalam bentuk kertas atau dalam bentuk e-SPT, berubah menjadi menggunakan bukti potong elektronik. 

(Baca juga: Ditjen Pajak Kebut Aplikasi Pelaporan Otomatis Data Nasabah)

Untuk layanan di luar kantor, Ditjen Pajak menyediakan mobile tax unit dalam bentuk mobil pajak, gerai pajak, dan pojok pajak. Layanan yang disediakan ialah layanan penyuluhan dan edukasi pajak, penyediaan materi dan sarana penyuluhan pajak, konsultasi perpajakan, cetak ulang kartu NPWP orang pribadi, cetak kartu NPWP suami, aktivasi e-fin wajib pajak OP, pembuatan e-billing, penerimaan SPT, pengaduan WP/masyarakat, pembayaran pajak melalui mini ATM (EDC).

“Ini mini KPP jadinya, untuk daerah-daerah yang jauh kantor pajaknya,” ucap Robert.

Tidak hanya itu, bentuk pelayanan luar kantor lainnya ialah piloting Mall Pelayanan Publik. Mall Pelayanan Publik melayani pendaftaran NPWP, penyediaan informasi Konfirmasi Status wajub pajak, pemberian kode billing, konsultasi perpajakan, dan asisten layanan mandiri. Hingga saat ini, mall pelayanan publik baru berada di kota Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar, dan Bali.

Berikutnya, ada Piloting Kiosk Pajak yang menyerupai ATM. Kiosk Pajak dapat melayani pelaopran SPT, pembuatan kode billing, update status wajib pajak, pembuatan faktur elektronik, layanan administrasi. 

Terakhir, Ditjen Pajak berlakukan percepatan pemberian surat keterangan fiskal dari 15 hari kerja menjadi sehari. Adapun percepatan pemberian surat keterangan fiskal akan diterbitkan dalam perubahan PER-32/PJ/2014.

“Tadinya dokumen persyaratan ada delapan, ada foto copy SPT tahunan pajak terakhir, FC tanda terima SPT, FC SSP Ps 29 pajak terakhir dan sebagainya. Di ketentuan yang baru tidak perlu lagi dilampirkan, seyogyanya ini ada di online sistem kami,” kata Robert.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...