Tangani Bumiputera, OJK Terbitkan Peraturan Tentang Asuransi Mutual

Martha Ruth Thertina
1 Maret 2018, 17:20
Bumiputera
Arief Kamaludin (Katadata)

Meski begitu, dari segi isi aturan, Irvan melihat beberapa ketentuan dalam POJK telah mencoba mengakomodir karakter asuransi mutual. Misalnya, tidak ada ketentuan tentang besaran ekuitas minimum seperti pada asuransi berbentuk perseroan terbatas (PT), besaran dana jaminan ditetapkan berdasarkan cadangan premi bukan ekuitas.

Selain itu, tingkat solvabilitas ditetapkan dari Dana Minimal Berbasis Risiko (DMBR), bukan modal sebagaimana PT. Tingkat solvabilitas ditetapkan 100% dari DMBR. Adapun besaran DMBR ditetapkan dengan menghitung berbagai risiko, seperti risiko kredit, likuiditas, pasar, asuransi dan operasional.

Menurut Irvan, jika dibandingkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 504/KMK.06/2004 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Bukan Badan Hukum Berbentuk PT, POJK mutual juga lebih rileks dan realistis dengan karakter Bumiputera. 

Dalam KMK tersebut ditetapkan likuiditas harus mencapai 200% mulai 2006, deposito jaminan 400 juta ditambah 3% dari cadangan premi, perbandingan kekayaan dan kewajiban 100% mulai 2010. Jika tak memenuhi ketentuan ini, Menteri dapat memerintahkan kepada perusahaan asuransi non-PT untuk memindahkan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada perusahaan asuransi lain.

Di sisi lain, ia menyebut POJK mutual berpotensi menyandera Bumiputera. Sebab, tanah yang diagunkan atau dalam sengketa tidak masuk dalam perhitungan solvabilitas. Selain itu, adanya larangan pengalihan aset kecuali melalui transaksi yang wajar.

“Kedua hal tersebut saat ini dialami AJB Bumiputera pasca kerja sama dengan PT Evergreen berakhir gagal. Status agunan dan pengalihan aset-nya belum jelas pasca berakhirnya kerja sama,” kata dia. (Baca juga: Tawaran Jalan Keluar Kemelut Bumiputera)

Ketentuan lain dalam POJK yang disoroti Irvan adalah soal opsi demutualisasi sebagai bagian dari rencana penyehatan keuangan perusahaan. Ia menyarankan agar tata cara demutualisasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...