Jaga Stabilitas Politik, Dirjen Pajak: Tak Ada Kebijakan Besar di 2018

Rizky Alika
1 Februari 2018, 20:25
Robert pajak
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dirjen Pajak Robert Pakpahan (kiri) saat berada di Gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2017

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan tidak akan ada kebijakan besar terkait perpajakan di 2018. Kebijakan baru kemungkinan hanya terkait perubahan tarif pajak untuk usaha kecil menengah (UKM).

Menurut dia, tidak adanya kebijakan besar lantaran stabilitas di tahun politik harus dijaga. "Melihat 2018 tahun politik, tidak ada big policy di 2018 dalam hal perpajakan," kata Robert di Univesitas Indonesia, Jakarta, Kamis (1/2).

Ia pun menjelaskan, jajarannya akan melakukan tugas seperti biasa sesuai ketentuan yang ada. Namun, tugas bakal dikerjakan dengan berkualitas. Apalagi, pihaknya sudah tahu cara pemetaan wajib pajak. (Baca juga: Pengusaha Resah Target Pajak Naik 24%, Sri Mulyani Siapkan Strategi)

Di sisi lain, revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) akan dibahas. Sementara itu, tarif pajak penghasilan (PPh) masih mengikuti UU PPh yang ada. Sebab, kajian mengenai perubahan tarif masih dilakukan di parlemen, ia tak yakin kajian bakal berlangsung cepat. (Baca juga: Pacu Daya Saing, Tarif Pajak Penghasilan Perlu Dipangkas Jadi 18%)

Adapun perubahan tarif kemungkinan hanya akan dilakukan untuk pajak UKM melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP). “Tarifnya mungkin diturunkan,” kata dia.

Di luar itu, ia mengingatkan bakal ada penerapan kebijakan pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak di 2018. AEoI di domestik untuk rekening di atas Rp 1 miliar bakal diterapkan mulai April, dan AEoI internasional pada September. (Baca juga: Sri Mulyani: Lapor Saldo Rp 1 Miliar Tak Otomatis Jadi Objek Pajak)

Penerapan AEoI juga disinggung Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. Ia mengatakan untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini, modal utamanya ialah basis data hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) yang sudah lewat dan informasi keuangan dari hasil penerapan AEoI.

"Kebijakan pertukaran data secara otomatis dapat meningkatkan basis pajak sekaligus mencegah praktik penghindaran pajak dari erosi perpajakan yang dikenal dengan Base Erotion on Profit Shifting," kata dia. 

Adapun tahun ini, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 1.423,9 triliun, naik sekitar 24% dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp 1.147,5 triliun. Jika mengacu pada realisasi tahun lalu, kontributor terbesar bagi penerimaan pajak yaitu dari sektor industri pengolahan (31,8%), perdagangan (19,3%), dan jasa keuangan (14%).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...