Ekonom Menilai Target Pajak Tumbuh 24% di 2018 Ketinggian

Desy Setyowati
3 Januari 2018, 21:30
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Di luar penegakan hukum, ia mendorong penerapan Compliance Risk Management (CRM) yang mampu memilah wajib pajak berdasarkan risiko. Tujuannya, untuk membantu meningkatkan kepatuhan sukarela. "Perbaikan kualitas belanja APBN yang semakin baik juga akan mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak," kata Prastowo. 

(Baca juga: Defisit APBN 2017 Lebih Rendah dari Target, Rasio Utang di Bawah 30%)

Adapun Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam memperkirakan penerimaan pajak tahun ini hanya akan tercapai 85,6%-87,2% dari target. Itu artinya, hanya akan berkisar Rp 1.219,2 hingga Rp 1.242,1 triliun.

Menurut dia, pencapaian tersebut bakal ditopang oleh pertumbuhan pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN) yang membaik. "PPh orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dan profesi seharusnya naik pasca amnesti pajak," ucapnya.

Senada dengan Prastowo, ia pun mendorong penerapan CRM. Tujuannya, untuk memetakan perilaku wajib pajak supaya bisa mengambil langkah yang tepat guna meningkatkan kepatuhan pajak dan mendorong penerimaan pajak.

"Wajib pajak yang patuh akan dilayani, yang ingin patuh tapi memiliki kendala akan dipermudah, dan yang membandel akan dikenakan penegakan hukum yang  optimal. Inilah yang juga segera harus dipersiapkan," kata dia.

Agar langkah tersebut efektif, ia pun mendukung penguatan institusi pajak untuk menjadi otoritas yang memiliki kewenangan luas dan bertindak lebih otonom atau Semi Autonomous Revenue Authority (SARA).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...