Pemerintah Kebut Pembentukan Satgas Percepatan Usaha

Desy Setyowati
16 November 2017, 15:14
Infografik Raksasa
Donang Wahyu|KATADATA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Sebelumnya Darmin mengatakan bahwa Satgas akan bekerja mencatat permohonan izin investasi. Selain itu, Satgas juga mengidentifikasi persoalan yang menjadi penghambat, sehingga izin tidak segera keluar. Baru kemudian Satgas menindaklanjutinya ke leading sector di instansi terkait.

Setelah tahap identifikasi masalah selesai, Darmin menargetkan tahap selanjutnya harus selesai pada Januari 2017. Tahap kedua ini mencakup kegiatan reformasi peraturan perizinan berusaha.

Pada tahap ini, akan ada evaluasi atas seluruh regulasi yang menyangkut perizinan berusaha. Penyederhanaan pengaturan perizinan berusaha melalui penerbitan peraturan pengganti, termasuk peraturan daerah (Perda), pelayanan melalui jaringan online, serta sentra pengaduan tentang investasi.

Setelah itu, di tahap akhir pemerintah akan menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission). Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha. “Tahap dua selesai Januari. Nanti Maret semua sudah online sistem, terintegrasi,” ujar Darmin.

(Baca juga:  Bank Dunia Beberkan 7 Perbaikan Kemudahan Usaha Indonesia)

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...