Dorong Diversifikasi Utang Luar Negeri, BI Buka Lindung Nilai Euro

Desy Setyowati
Oleh Desy Setyowati - Martha Ruth Thertina
23 Oktober 2017, 20:12
Euro
Globalsearch.ca

Pada perdagangan Senin (26/10), nilai tukar rupiah berada di level Rp 13.543 per dolar AS atau melemah 0,52% dibandingkan posisi awal tahun ini (year to date/ytd). Di sisi lain, rupiah melemah 3,38% terhadap yen Jepang dan melemah 12,23% terhadap euro. (Baca juga: Cadangan Devisa Cetak Rekor Tertinggi Nyaris US$ 130 Miliar

Agus pun mendorong perusahaan domestik yang memiliki pendapatan dalam rupiah namun memiliki utang luar negeri untuk memanfaatkan fasilitas lindung nilai yang ada. “Harus bisa mengikuti peraturan kehati-hatian yang dikeluarkan BI. Harus memenuhi jumlah lindung nilai dalam neraca keuangan mereka,” kata dia.

Fasilitas lindung nilai bukan hanya membantu perusahaan untuk menghindari rugi akibat gejolak nilai tukar. Namun, fasilitas ini juga membantu bank sentral untuk mengelola likuiditas valuta asing dan memelihara stabilitas nilai tukar.

Dalam keterangan tertulisnya, BI menjelaskan, window time Transaksi Swap Lindung Nilai dalam mata uang non-USD dibuka satu kali dalam seminggu, yaitu setiap Rabu pukul 14.00-16.00 WIB. Adapun bank dapat mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada BI untuk mata uang euro dalam window time tersebut dengan pengajuan nominal minimum sebesar 1 juta euro dan kelipatan penawaran sebesar 100 ribu euro. Tenor yang tersedia yaitu tiga dan enam bulan.

Pengajuan transaksi tersebut dapat dilakukan oleh bank dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi. Pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...