Ditjen Pajak Evaluasi Kenaikan PTKP: Gerus Atau Dorong Penerimaan

Desy Setyowati
26 Juli 2017, 13:01
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

"Kalau saya usul, sesuaikan dengan UMP. Dengan adanya (kenaikan) PTKP ini, Kanwil Yogyakarta penerimaannya jatuh. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)-nya sangat menurun karena banyak yang di bawah PTKP," kata Ken. 

Mulai tahun lalu, pemerintah memang menaikkan PTKP sebesar 50% dari Rp 3,6 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan. Ditjen Pajak pernah menyebut kenaikan PTKP tersebut saja mengurangi potensi penerimaan pajak sebesar Rp 18 triliun.

Adapun tahun ini, DPR dan pemerintah menyepakati untuk memangkas target penerimaan pajak sebesar Rp 30 triliun menjadi Rp 1.241,7 triliun. Sepanjang semester I lalu, realisasinya tercatat sebesar Rp 482,66 triliun atau 61,13% dari target.

Menurut Yon, instansinya masih mengusahakan agar target tersebut tercapai. Namun, secara umum, dia melihat, rata-rata penerimaan pajak dari mayoritas sektor tumbuh di atas 10% secara tahunan.

"Industri pengolahan tumbuh, perdagangan tumbuh, double digit semua. Jasa keuangan, real estate, dan pertambangan juga. Penerimaan bagus tapi tidak tinggi-tinggi amat," kata Yon.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...