Ditjen Pajak Bidik 2,3 Juta Rekening Bank Bersaldo Minimum Rp 200 Juta

Ameidyo Daud Nasution
5 Juni 2017, 19:12
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca juga:  Ikut Seleksi Calon Bos OJK, Wimboh Janjikan Sanksi 'Shock Therapy')

Sementara, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo mengingatkan bahwa pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi agar keterbukaan informasi pajak ini berjalan lancar. "Agar tidak ada keraguan yang akan membuat pemindahan akun nasabah ke luar negeri," katanya.

Kartika menjelaskan salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah ketentuan saldo yang dilaporkan ke pajak adalah saldo akhir tahun. Sebagai penjelasan, dalam tata cara penyampaian laporan informasi keuangan paling lambat saldo dilaporkan tanggal 30 April.

Sedangkan untuk perjanjian internasional paling lambat 1 Agustus bagi lembaga kasa keuangan sektor perbankan, asuransi, serta pasar modal yang pelaporannya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan bagi lembaga jasa keuangan lain. "Jadi yang diambil data satu periode saja," ujarnya.

(Baca juga:  Buru Dana Gelap, Menkeu Kebut 4 Aturan Keterbukaan Data Nasabah)

Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan dalam sosialisasi, Kementerian Keuangan harus memastikan suasana berlangsung kondusif.

Haryadi meminta jangan sampai para nasabah menganggap pembukaan data ini sebagai pemeriksaan yang tentunya menghilangkan kenyamanan mereka. "Dan jangan sampai ketika sudah terbuka malah dimanfaatkan pihak yang tidak berkepentingan," katanya.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...