Jaga Likuiditas Bank, BI Buat Aturan Keringanan Dividen

Miftah Ardhian
22 Februari 2017, 19:24
perbankan
KATADATA/ Donang Wahyu
perbankan

Di satu sisi, dia memahami kebijakan BI tersebut bisa memengaruhi penerimaan negara yang berasal dari dividen. Namun, Agus mengingatkan adanya tren peningkatan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL). Hal tersebut akan mengurangi potensi pertumbuhan kredit ke depan. Karena itu, pengaturan setoran dividen perlu dikaji agar keuangan perbankan tetap sehat.

(Baca juga: Enggan Salurkan Kredit, Bank Pilih Serbu SUN Jangka Pendek)

“Kalau nanti turun, pembayaran dividen terpengaruh, pemerintah harus mencari penerimaan negara yang lain kalau seandainya penerimaan dari dividen tidak cukup,” kata Agus.

Namun, Kementerian Keuangan masih belum menyetujui rencana tersebut. Alasannya, rencana tersebut bisa berimbas pada menurunnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari dividen bank BUMN.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, kebijakan tersebut perlu dibicarakan BI dengan pemerintah sebab menyangkut penerimaan negara. “Nanti tentunya harus bicara sama (Kementerian) Keuangan dan Kementerian BUMN juga,” ujar dia di Jakarta, Senin (20/2) lalu.

(Baca juga:  Risiko Bank dan Bahaya Spekulan di Balik Uang Muka Rumah Nol Rupiah)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...