Jokowi Belum Putuskan Perpanjangan Periode I Tax Amnesty

Yura Syahrul
21 September 2016, 17:10
Jokowi
Kris | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan

Pramono mencontohkan, seorang yang mempunyai uang Rp100 miliar di Singapura namun membutuhkan izin dari bank untuk melaporkan dananya. Waktu untuk memperoleh izin itu bisa lama, seminggu atau dua minggu atau bahkan lebih.

Untuk itu, Dirjen Pajak akan memberikan kemudahan. Wajib pajak dapat melaporkan terlebih dahulu uang Rp100 miliar itu tanpa harus menunggu konfirmasi dari bank yang bersangkutan. Jadi, syarat administrasinya bisa menyusul kemudian.

“Keluhan para pembayar pajak besar yang perusahaannya itu bisa puluhan, bisa ratusan. Untuk mengonsolidasikan ini mereka memerlukan waktu karena harus menunggu perbankan-perbankan yang tersebar dari seluruh dunia,” kata Pramono. Dengan begitu, wajib pajak masih bisa menikmati tarif tebusan periode I sebesar 2 persen untuk reptariasi dan 4 persen untuk deklarasi.

(Baca: Ikut Tax Amnesty, Hendropriyono Ungkap Harta Tanpa Repatriasi)

Di sisi lain, Pramono melihat, perkembangan pelaksanaan pengampunan pajak memasuki minggu ketiga September ini sangat menggembirakan. Hal itu tercermin dari peningkatan signifikan nilai pelaporan harta dan perolehan tebusannya.

“Dirjen Pajak memberikan laporan kepada Presiden, Seskab dan Mensesneg berkaitan dengan penambahan per hari rata-rata hampir Rp 2 triliun,” katanya. Hal tersebut menunjukkan program amnesti pajak ini mendapatkan respons sangat positif dari pelaku usaha.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...