Lewat Tax Amnesty, Pemerintah Incar Tunggakan Pajak Rp 90 Triliun

Desy Setyowati
21 September 2016, 12:52
Tax Amnesty
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Mengacu pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), potensi penerimaan dari para penunggak pajak tercatat cukup besar. Sepanjang semester 1 2016, PPATK menemukan 2.960 wajib pajak yang diduga menunggak pajak. Nilai tunggakan diperkirakan mencapai Rp 25,9 triliun. Data tersebut diperoleh PPATK dari hasil penelusuran harta para wajib pajak.

Meski angka tunggakan dalam laporan PPATK cukup besar, nominal yang berhasil dipungut petugas pajak relatif kecil. Nilainya hanya sebesar Rp 3,5 triliun, itu pun dari laporan PPATK sepanjang 2006 sampai 2016.

Yoga mengakui, belum semua data dari PPATK ditindaklajuti oleh Direktorat Pajak. Alhasil, perolehan dana relatif kecil dibanding potensi tunggakan pajak yang disampaikan PPATK. Selain itu, petugas pajak menemukan adanya kondisi riil yang tidak sesuai dengan analisa yang disampaikan PPATK.

“Misalnya, uang tersebut memang masuk rekening tetapi tidak semua merupakan penghasilan (wajib pajak bersangkutan). Atau, masih harus dikurangi biaya untuk jadi penghasilan. Maka ada perbedaan dari potensi yang disampaikan PPATK,” kata dia.

Tahun ini, Ditjen Pajak akan memaksimalkan penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan terhadap pembayar pajak. Direktorat menargetkan perolehan sebesar Rp 50 triliun dari langkah tersebut. Hingga Juni, penerimaan dari pemeriksaan pajak baru mencapai Rp 12 triliun.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan, untuk mencapai target tersebut instansinya menerapkan dua sanksi penyanderaan (gijzeling) kepada wajib pajak per Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan 330 KPP, targetnya bisa terjadi sekitar 660 gijzeling.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...