Genjot Ekonomi, Pemerintah Didorong Perlebar Defisit Anggaran

Desy Setyowati
20 September 2016, 11:58
Kementerian Keuangan
Arief Kamaludin|KATADATA

Karena itu, amnesti pajak saat ini diharapkan sukses meningkatkan basis pajak. Dengan begitu, pemerintah bisa mempertimbangkan formula baru agar fiskal lebih fleksibel khususnya saat ekonomi lemah dan membutuhkan dorongan dari pengeluaran pemerintah.

“Negara emerging market banyak terapkan counter cyclical (pelebaran defisit), tapi itu karena tax rasio-nya lebih bagus dari Indonesia,” kata David kepada Katadata, Senin, 19 September 2016. (Baca: Amankan Anggaran, Jokowi Minta Kendalikan Cost Recovery Migas).

Variabel yang perlu dipertimbangkan, kata dia, adalah defisit primer. Tahun ini, defisit primer diperkirakan mencapai Rp 105,5 triliun. Artinya, pemerintah membayar utang dengan utang baru senilai itu. Sepanjang pemerintah masih membayar utang dengan utang, menurut dia, defisit anggaran semestinya dijaga di bawah tiga persen.

Pertimbangan lainnya yakni inflasi, harga minyak Indonesia, Indonesia Crude Price (ICP), atau defisit transaksi berjalan, Current Account Deficit (CAD). “Belanja produktif belum maksimal, penerimaan masih mengandalkan komoditas. Kalau dibenahi, jangka menengah mungkin bisa dibuat formula anggaran yang lebih fleksibel. Kalau pertumbuhan ekonomi rendah, pemerintah nggak bisa apa-apa karena batasan defisit anggaran tiga persen,” ujar dia.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyatakan belum ada rencana untuk mengubah kebijakan interval defisit anggaran. Batasan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Pemerintah tetap dengan maksimum defisit tiga persen, tidak ada rencana mengubahnya,” tutur Suahasil. (Baca: Penerimaan Minim, Sri Mulyani Usul Pelebaran Defisit ke Jokowi).

Tetapi, sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat menyatakan kemungkinan pelebaran defisit ini. Bahkan, salah seorang pajabat tinggi di pemerintahan pun membenarkan wacana penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang terkait pelebaran defisit anggaran karena khawatir penerimaan tax amnesty tak maksimal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...