Menkeu Siap Bawa Sengketa dengan Google ke Pengadilan Pajak

Miftah Ardhian
Oleh Miftah Ardhian - Safrezi Fitra
16 September 2016, 21:28
Joko Widodo
Foto:BPMI Setpres
Presiden Jokowi berdialog dengan CEO Google Sundar Pichai di San Fransisco, Amerika Serikat.

“Kalau dari sisi Google, yang subjek terhadap pajaknya bukan Google Indonesia,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jumat (16/9).(Baca juga: Pemerintah Akan Investigasi Pajak Google)

Menurutnya Kementerian Keuangan tak bisa asal menetapkan ketentuan BUT begitu saja. Memang pada prinsipnya orang berbisnis dimanapun memang harus membayar pajak. Tapi, perlu dipahami bahwa tiap negara punya aturan pajak yang berbeda-beda. Karenanya pemerintah perlu memperhitungkan faktor perjanjian pajak antarnegara. “Saya harus bicara lagi dengan Menteri Keuangan,” kata dia.

4 Raksasa Teknologi Dikejar Pajak
4 Raksasa Teknologi Dikejar Pajak (Katadata)

Sementara Sri Mulyani mengatakan dalam menangani pajak perusahaan-perusahaan OTT ini, Pemerintah sebetulnya bisa mengupayakan cara lain dengan menerbitkan aturan perpajakan baru. Namun, kata Sri, pihaknya perlu melakukan kajian mendalam lebih dulu.

Kementerian Keuangan perlu membandingkan peraturan-peraturan sejenis di negara lain. Jangan sampai peraturan yang dibuat justru membikin Indonesia tidak kompetitif dalam pengembangan ekonomi berbasis digital ini. "Jangan sampai kami membuat rezim peraturan yang kemudian dianggap tidak kompetitif dan juga bisa menjadi sangat tidak mampu mengoleksi potensi penerimaan negara," ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, jika diperlukan, pemerintah juga bisa membawa wacana soal pajak perusahaan OTT dalam forum internasional yang melibatkan menteri-menteri keuangan di dunia. Tujuannya supaya semua satu suara dalam penanganan pajak perusahaan OTT. (Baca:  Prancis Buru Pajak Google dan McDonald's).

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mencoba menelisik pajak keempat perusahaan digital raksasa sejak Maret lalu. Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Muhammad Hanif mengatakan dinamika pemeriksaan terhadap keempat perusahaan berkembang dengan pesat, sebelum Google mengembalikan surat pemeriksaan pada Agustus lalu. Artinya, menurut Hanif, tidak ada niatan Google untuk membayar pajak di Indonesia.

Menanggapi sikap Google, Hanif menjelaskan, pihaknya akan melakukan langkah lanjutan. “Kami akan tingkatkan itu menjadi bukti pembelaan atau investigasi. Karena, menolak untuk diperiksa adalah indikasi pidana,” kata Hanif. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...